Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
tingkat desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini
dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan
Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD
berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.